Dalam era globalisasi saat ini, sesuai UU Nomor. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor. 36 Tahun 2004, tetang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Perusahaan mendapatkan Izin dari Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk bidang Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mana SolarTangerang telah ditetapkan sebagai penyalur disektor Hilir Migas. Perusahaan berhak untuk mengimport, mengangkut dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas untuk kemudian diniagakan kepada konsumen.
Kualitas Solar kami sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia
Kualitas Solar kami sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia
SolarTangerang melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri untuk berbagai kebutuhan seperti :
- Hotel dan Resort
- Rumah Sakit
- Alat Berat
- Pabrik - Pabrik
- Pengusaha Galian Pasir
- PLTU
- Mall
- Proyek Konstruksi
- Kampus
- Apartemen
- dan Gedung Perkantoran