Popular Post

Popular Posts

" Kepuasan Customer adalah Motivasi Bagi Kami"

Untuk info dan pemesanan dapat menghubungi kami di

SOLAR INDUSTRI BSD
Transportir - Bahan Bakar Minyak
Authorized Dealer
Jl. Raya Puspiptek Buaran - Kodiklat TNI
Telp : 021 - 9482 1243
Hp : 0813 8671 0238 / 0857 7077 2005
Pin BB 59F3E553

Recent post

Tampilkan postingan dengan label Penjual Solar daerah BSD.. Tampilkan semua postingan


Sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, secara prinsip menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut, mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Migas dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan yang sehat, wajar dan transparan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.

Atas dasar tersebut kami, atas nama Solar Industri BSD yang bermaksud ikut berpartisipasi dalam Usaha ini agar dapat membantu membangun dan mensejahterakan Rakyat dan Negara

·         Visi-Misi

Visi : Menjadi perusahaan swasta nasional unggulan dibidang pemasaran Bahan Bakar Minyak, dengan mengutamakan komitmen pelayanan yang profesional

Misi : Partisipasi aktif membantu pemerintah mewujudkan kemakmuran bangsa, khususnya membantu memajukan sektor industri dengan menyalurkan BBM yang berkwalitas dan terukur.
- See more at: http://solarbsd.blogspot.com/p/tentang-kami.html#sthash.Ek9OagtS.dpuf


wilayah BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Tangerang, Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dll. Armada tangki solar hsd kami berkapasitas 5kl, 8kl, 16kl dan 32kl.
SolarBSD terbentuk dengan latar belakang Sumber Daya manusia (SDM) di dalam Perusahaan yang telah memiliki pengalaman menjalankan kegiatan penjualan dan transportasi  Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri lebih dari 5 (lima) tahun di bidangnya.
Dalam era globalisasi saat ini, sesuai UU Nomor. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor. 36 Tahun 2004, tetang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Perusahaan mendapatkan Izin dari Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk bidang Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mana SolarTangerang telah ditetapkan sebagai penyalur disektor Hilir Migas. Perusahaan berhak untuk mengimport, mengangkut dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas untuk kemudian diniagakan kepada konsumen.  

Kualitas Solar kami  sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia

SolarTangerang melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri untuk berbagai kebutuhan seperti :

  • Hotel dan Resort
  • Rumah Sakit
  • Alat Berat
  • Pabrik - Pabrik
  • Pengusaha Galian Pasir
  • PLTU
  • Mall
  • Proyek Konstruksi
  • Kampus 
  • Apartemen
  • dan Gedung Perkantoran

- Copyright © 2013 SOLAR HSD JABODETABEK - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Edit By Nirvash -