Popular Post

Popular Posts

Posted by : Rabu, 05 Juni 2013


Sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, secara prinsip menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut, mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Migas dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan yang sehat, wajar dan transparan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.

Atas dasar tersebut kami, atas nama Solar Industri BSD yang bermaksud ikut berpartisipasi dalam Usaha ini agar dapat membantu membangun dan mensejahterakan Rakyat dan Negara

·         Visi-Misi

Visi : Menjadi perusahaan swasta nasional unggulan dibidang pemasaran Bahan Bakar Minyak, dengan mengutamakan komitmen pelayanan yang profesional

Misi : Partisipasi aktif membantu pemerintah mewujudkan kemakmuran bangsa, khususnya membantu memajukan sektor industri dengan menyalurkan BBM yang berkwalitas dan terukur.
- See more at: http://solarbsd.blogspot.com/p/tentang-kami.html#sthash.Ek9OagtS.dpuf

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 SOLAR HSD JABODETABEK - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Edit By Nirvash -